Secara umum Pengertian Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan, berasal dari bahasa Inggris (Conservation). Sedangkan menurut para ahli ilmu lingkungan, Konservasi adalah :
Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
- Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
- (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
- Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Pengertian Konservasi
adalah pengelolaan biosfer secara efektif yang bertujuan menjaga kelangsungan keanekaragaman spesies maksimun dan pemeliharaan keragaman genetik di dalam suatu spesies, termasuk juga pemeliharaan fungsi biosfer seperti ekosistem dan siklus nutrisi. (Allaby : 2010).Definisi Konservasi
adalah alokasi sumber daya alam antar waktu (Lintas Genersai) yang optimal secara sosial. (Randall : 1982).Arti Konservasi
adalah manajemen penggunaan dan pemanfaatan biosfer oleh umat manusia yang memberikan keuntungan besar serta dapat diperbarui untuk generasi - generasi dimasa mendatang. (WCS : 1980).Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
- PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
- PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
- PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
- PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).