Pada Tanggal 24 Oktober 2018 melalui akun Instagram BKSDA ACEH telah mempubliskasikan postingan hasil Penyelamatan (Rescue) Hewan Kelas Aves, yaitu Burung Rangkong atau biasa disebut Burung Enggang.
Dalam Postingan Akun DKSDA ACEH mengatakan:
Selamat pagi Rakan Alam, masih ingat dua ekor burung Rangkong Papan (Buceros Bicornis) hasil sitaan Petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 6 Tekengon dari Desa Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah Bulan lalu?
Setelah layak di lepas liarkan akhirnya kemarin (23/10) mereka suah di lepas liarkan ke habitatnya oleh Petugas Seleksi Konservasi Wilayah (SKW) I Lhoksuemawe bersama Resort Konservasi Wilayah (RKW) 11 Aceh Utara.
Kembali kami ingatkan bahwa memelihara Satwa yang dilindungi itu dilarang sesuia Undang - undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Biarkan Satwa - satwa yang di lindungi hidup bebas di habitatnya agar fungsi ekologisnya dapat berjalan optimal.
Dengan Postingan ini BKSDA ACEH memberitahukan kita untuk selalu menjaga dan melindungi satwa yang hidup di alam, supaya terciptanya ekosistem yang lebih baik.